Medan, sumut1.com — Masyarakat Pendukung Prabowo (MAPRAB) menyampaikan pernyataan sikap terkait beredarnya informasi di ruang publik yang mengaitkan nama Saiful Mujani dengan dugaan narasi yang berpotensi mengarah pada tindakan makar terhadap pemerintahan yang sah.
Dalam keterangannya, MAPRAB menegaskan bahwa setiap tindakan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah secara inkonstitusional merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana terhadap keamanan negara.
Ketentuan tersebut, menurut MAPRAB, telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 107 juncto Pasal 87 yang mengatur tentang tindak pidana makar.
MAPRAB juga menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana Indonesia, unsur makar tidak hanya sekadar opini atau kritik. Namun harus memenuhi dua unsur utama, yakni adanya niat (mens rea) serta tindakan nyata sebagai permulaan pelaksanaan (actus reus) yang ditujukan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Dengan demikian, tidak semua bentuk kritik dapat dikategorikan sebagai makar. Namun apabila telah terdapat niat dan tindakan nyata, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah pidana,” demikian isi pernyataan tersebut.
Ketua Umum MAPRAB, Edy Murya, SH., MH., bersama Wakil Sekretaris Jenderal Adam Al Ghalib, SH., mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
MAPRAB juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang di ruang publik, khususnya yang berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas nasional.
Dalam sikap resminya, organisasi tersebut menyatakan komitmen untuk menjaga dan mengawal kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dari segala bentuk upaya inkonstitusional.
Selain itu, MAPRAB menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum yang objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum.
MAPRAB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi konstitusi serta menjaga persatuan bangsa di tengah dinamika politik yang berkembang.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen MAPRAB dalam menjaga tegaknya supremasi hukum serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah berbagai isu yang beredar di ruang publik.
(Red)





