SUMUT1.COM | MEDAN – Komitmen Polrestabes Medan dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam kurun waktu 42 hari, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap ratusan kasus serta memusnahkan barang bukti narkotika dengan nilai fantastis mencapai Rp50 miliar.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan barang bukti di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Kamis (20/11/2025). Kegiatan itu turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, Kasat Narkoba Kompol Rafly Yusuf Nugraha, unsur BNNK Deli Serdang, Kejaksaan, Bea Cukai, Dandim 0201/Medan serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, pemberantasan narkoba terus dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar sisi suplai maupun permintaan. Langkah tersebut diwujudkan melalui pengungkapan berbagai kasus, pembongkaran sarang narkoba hingga pemetaan kawasan yang rawan menjadi lokasi peredaran barang haram tersebut.

“Pemberantasan narkoba dilakukan secara berkesinambungan dari sisi supply maupun demand agar dapat berjalan secara komprehensif,” tegasnya.

Selama periode 9 Oktober hingga 19 November 2025, Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 173 kasus dengan menangkap 212 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 60.233,91 gram sabu, 446 butir ekstasi, 2.186,72 gram ganja, satu batang pohon ganja, 274 butir happy five, serta 35 cartridge pod yang mengandung zat berbahaya seperti MDMA, kokain, etomidate dan ketamine. Sebanyak 8 kilogram sabu sebelumnya juga telah dimusnahkan di Bareskrim Polri.

Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes Medan turut mengingatkan masyarakat terkait munculnya modus baru penyalahgunaan narkoba melalui liquid vape yang dicampur zat terlarang. Menurutnya, fenomena tersebut perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

Selain pengungkapan kasus, Polrestabes Medan bersama polsek jajaran juga gencar melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Sebanyak 15 kegiatan GSN dilakukan, termasuk pembongkaran delapan barak narkoba di wilayah hukum Polsek Sunggal yang tersebar di sejumlah lokasi seperti Desa Serba Jadi, Pria Laut, Medan Sunggal Barat, Klambir V dan Gang Tower.

Tak hanya itu, aparat juga berhasil memetakan sejumlah titik rawan peredaran narkoba, mulai dari kawasan permukiman hingga daerah padat penduduk seperti Jalan Katamso Gang Mantri, Pasar Senen Kampung Baru, Jalan Parkit V, Jalan Bunga Rampai dan Jalan Bunga Pariaman. Modus transaksi ditemukan di rumah kosong, sekitar rel kereta api, area pemakaman hingga lingkungan sekitar sekolah.

Satresnarkoba Polrestabes Medan juga sukses membongkar sejumlah kasus besar penyelundupan sabu seberat 8 kilogram, 10 kilogram, 15 kilogram hingga 25 kilogram. Bahkan dalam salah satu kasus, pelaku sempat berupaya membuang 15 kilogram sabu ke laut untuk menghilangkan barang bukti, namun berhasil digagalkan petugas.

Dalam 42 hari terakhir, tercatat 35 kasus menonjol berhasil diungkap dengan total 55 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 50 kilogram sabu berhasil disita dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

Atas capaian tersebut, tiga polsek mendapat apresiasi karena berhasil mencatatkan pengungkapan kasus narkoba terbesar, yakni Polsek Medan Kota, Polsek Medan Baru dan Polsek Medan Area. Sementara wilayah Percut Sei Tuan, Medan Tembung dan Medan Perjuangan menjadi fokus penindakan karena memiliki potensi peredaran narkoba yang cukup tinggi.

Wali Kota Medan Rico Waas memberikan apresiasi tinggi atas konsistensi Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kota Medan.

Menutup konferensi pers, Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa perang melawan narkoba akan terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor serta keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.