BINJAI, SUMUT1.COM — Video yang viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan dan perpanjangan SIM di Satpas Polres Binjai dibantah pihak Polres Binjai .
Kanit Regident Satlantas Polres Binjai, Iptu Sony Prayuda Winata, saat dikonfirmasi Sumut1.com, Senin (5/10/2026), menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“Tuduhan terkait adanya pungli dalam penerbitan atau perpanjangan SIM A dan SIM C di kantor Satpas Polres Binjai tidak benar, karena pemohon yang mengurus dokumen SIM semuanya sudah sesuai SOP,” tegas Iptu Sony.
Sony juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh atau mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum dipastikan kebenarannya.
Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi pelayanan di Satpas Polres Binjai. Jika menemukan dugaan pungli yang benar-benar terjadi, masyarakat diminta melaporkannya secara langsung agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi. Apabila benar ada tindakan pungli, silakan laporkan langsung kepada kami,” ujar Sony.
Sebelumnya Juga Sudah Dibantah
Klarifikasi tersebut sejalan dengan keterangan Kasat Lantas Polres Binjai Iptu Janitra Giri Satya pada 15 September 2026. Saat itu, pihaknya juga membantah narasi pungli SIM A Rp400 ribu dan SIM C Rp350 ribu yang beredar di media sosial.
Iptu Giri menyatakan pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM di Satpas Polres Binjai dilaksanakan berdasarkan SOP dan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, dengan informasi tarif PNBP kepada masyarakat.
Dalam keterangannya, tarif PNBP SIM A baru Rp120 ribu, sedangkan perpanjangan SIM A Rp80 ribu.
Dengan adanya konfirmasi langsung tersebut, Sumut1.com menyajikan klarifikasi ini sebagai penyeimbang atas informasi yang sebelumnya viral di media sosial, sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak Satlantas Polres Binjai.









