MEDAN, SUMUT1.COM – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat menuntut hadirnya regulasi yang mampu mengikuti dinamika zaman. Dalam mendukung pembangunan daerah, hukum kini memiliki fungsi yang lebih luas, tidak hanya sebagai alat pengendalian sosial, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk mendorong inovasi, investasi, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pandangan tersebut disampaikan akademisi Universitas Dharmawangsa, Prof. Dr. Kusbianto, S.H., M.Hum, saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional 10 Pohon Ilmu yang diselenggarakan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I bersama pimpinan perguruan tinggi swasta, pengurus yayasan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, Rabu (3/6/2026), di Aula Lantai III Kantor LLDikti Wilayah I Medan.

Dalam pemaparannya yang berjudul Peran Hukum sebagai Instrumen Pendukung Pembangunan dan Inovasi Era Digital di Provinsi Sumatera Utara, Direktur Pascasarjana Universitas Dharmawangsa tersebut menjelaskan bahwa kemajuan teknologi telah membawa perubahan signifikan di berbagai bidang kehidupan, mulai dari sektor ekonomi, pendidikan, pemerintahan hingga pelayanan publik.

Menurutnya, transformasi digital yang tengah berlangsung memberikan peluang besar sekaligus tantangan bagi Indonesia dalam mempercepat pembangunan nasional. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai inovasi, seperti ekonomi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), layanan keuangan digital, perdagangan elektronik, hingga sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Prof Kusbianto menegaskan bahwa hukum memiliki peran strategis dalam mendukung perkembangan tersebut. Regulasi yang adaptif dan responsif dinilai menjadi faktor utama untuk menciptakan iklim pembangunan yang sehat dan kompetitif.

Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam meningkatkan kepercayaan investor. Menurutnya, dunia usaha membutuhkan jaminan perlindungan hukum, kepastian dalam proses perizinan, serta regulasi yang transparan dan akuntabel agar investasi dapat berkembang secara optimal.

“Tanpa adanya kepastian hukum yang kuat, proses pembangunan ekonomi akan menghadapi berbagai kendala,” ujarnya.

Selain mendukung pertumbuhan ekonomi, hukum juga berperan dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko yang muncul akibat perkembangan teknologi. Tantangan tersebut meliputi penyalahgunaan data pribadi, kejahatan siber, kesenjangan akses teknologi, hingga persoalan etika dalam pemanfaatan kecerdasan buatan.

Karena itu, menurutnya, hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan berinovasi dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Prof Kusbianto turut mengulas hubungan antara hukum dan politik yang saling memengaruhi dalam praktik penyelenggaraan negara. Hukum berfungsi sebagai norma yang mengikat, sementara politik berorientasi pada pencapaian tujuan dan kepentingan tertentu. Meski memiliki karakteristik berbeda, keduanya tidak dapat dipisahkan dalam proses pembangunan nasional.

Ia menilai konsep law as enabler of development atau hukum sebagai pendukung pembangunan semakin relevan diterapkan pada era digital saat ini. Hukum harus menjadi instrumen yang mendorong kemajuan bangsa sekaligus menjaga stabilitas sosial dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Hukum memiliki posisi yang sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional. Tanpa regulasi yang adaptif dan kepastian hukum yang kuat, pembangunan berkelanjutan akan sulit terwujud. Karena itu, reformasi hukum yang progresif dan kolaboratif menjadi kebutuhan mendesak dalam menghadapi tantangan era digital,” tegasnya.

Seminar Nasional 10 Pohon Ilmu sendiri diikuti oleh ratusan peserta dan ditargetkan memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI). Kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi akademik dalam membahas berbagai isu strategis terkait pembangunan dan transformasi digital di Indonesia. (Red)