SUMUT1 | MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggelar operasi senyap pada Senin (6/7) malam yang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di lingkungan mahasiswa. Dalam operasi tersebut, dua oknum mahasiswa diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti ganja yang keseluruhannya mencapai lebih dari 260 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial KH (20), warga Jalan Jamin Ginting, Medan, dan Y (20), warga Jalan Teratai, Kecamatan Medan Helvetia.

Pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan terhadap tersangka Y. Saat melintas di kawasan Jalan Dr. Mansyur, Medan, Y diberhentikan dan diamankan ketika mengendarai sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket ganja yang disembunyikan di bagian bawah sepeda motor yang dikendarainya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP, didampingi Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan, IPTU Haryono, SH., MH, menjelaskan bahwa dari tangan Y disita ganja seberat 6,05 gram.

"Dari hasil pemeriksaan, Y mengaku baru saja mengambil ganja tersebut dari teman satu kampusnya yang tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Jamin Ginting. Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan pengembangan," ujar Rafli, Rabu (8/7) pagi.

Saat pengembangan dilakukan, petugas mendapati KH sedang mengonsumsi ganja di lantai atas rumah kosnya. Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar kos tersangka dan menghasilkan temuan dua bungkus besar ganja dengan berat keseluruhan lebih dari 260 gram.

Menurut Rafli, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga mengedarkan ganja tidak hanya di kalangan mahasiswa, tetapi juga kepada masyarakat di luar lingkungan kampus.

Polisi juga masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memburu seorang pelaku lain berinisial B, yang diduga berperan sebagai pemasok ganja kepada KH. Meski disebut belum pernah bertemu secara langsung, komunikasi dan transaksi antara keduanya diduga telah berlangsung lebih dari satu kali.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini. Satu orang lainnya yang berinisial B masih dalam pengejaran dan diduga menjadi pemasok narkotika kepada KH," jelas Rafli.

Polrestabes Medan mengimbau masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, agar menjauhi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Jangan gadaikan masa depan dan cita-cita hanya karena narkoba. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Rafli.