SUMUT1.COM, MEDAN – Keberhasilan Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut mendapat apresiasi dari sejumlah organisasi masyarakat di Sumatera Utara.

Apresiasi tersebut disampaikan Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara, Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara, serta Relawan Masker Pragi (Masyarakat Sipil Kritis Pengawal Prabowo-Gibran) Sumatera Utara atas keberhasilan Kejati Sumut menangkap Farah Hasmina Harahap (FHH), yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejati Sumut, Farah diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejati Sumut dengan dukungan jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Farah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut tahun 2012. Selama proses penyidikan, yang bersangkutan diduga tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah memproses seorang analis kredit Bank Sumut berinisial LPL yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,2 miliar. Kejati Sumut menyebut kerugian tersebut telah dipulihkan dan disetorkan kembali ke kas negara.

Ketua DPW FABEM Sumatera Utara, Rinno Hadinata, mengapresiasi langkah Kejati Sumut dalam menangkap buronan perkara tersebut. Meski demikian, ia berharap penyidik juga menelusuri seluruh rangkaian proses pengajuan hingga pencairan kredit secara objektif dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif terhadap setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujarnya.

Senada, Sekretaris PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara, Chaerul Umam Sinaga, S.Sos., menilai keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejati Sumut dalam menangani perkara korupsi.

"Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Relawan Masker Pragi Sumatera Utara juga meminta agar penyidik mendalami seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit tersebut.

Menurut Y. Tama, penanganan perkara secara menyeluruh merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.

"Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih serta sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," tegasnya.

Ketiga organisasi tersebut berharap proses penegakan hukum terus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.