Medan | Sumut1.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pengedar sabu yang dikenal sebagai residivis kambuhan, berinisial ARN (55), akhirnya dilumpuhkan setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5) di bantaran rel kereta api (KA) Tembung, lokasi yang selama ini diketahui kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,40 gram serta uang tunai sebesar Rp1.040.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa pelaku merupakan target operasi yang telah lama dipantau karena aktivitasnya sebagai pengedar di kawasan tersebut.

“Pelaku ini kerap beroperasi di bantaran rel KA Tembung. Saat penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan berupaya menyerang petugas, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya, Rabu (6/5).

Lebih lanjut diungkapkan, ARN bukanlah pemain baru. Ia diketahui merupakan residivis yang sudah delapan kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus, mulai dari pencurian hingga tindak kekerasan.

“Pelaku ini residivis, bahkan sudah 8 kali dipenjara,” tambah Rafli.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan. Sesuai arahan Kapolrestabes Medan, tindakan tegas akan kami berikan, terutama bagi pelaku yang mencoba melawan petugas,” tegasnya.