Foto : Ilustrasi
Batubara | sumut1.com — Dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara menjadi sorotan publik. Sejumlah warga, termasuk tenaga medis dan pelaku usaha mikro, mengaku menjadi korban tindakan tersebut dengan modus undangan klarifikasi atas laporan masyarakat (dumas).
Berdasarkan keterangan para korban, awalnya mereka menerima surat undangan klarifikasi dari pihak kepolisian terkait laporan informasi yang disebut berasal dari LSM atau organisasi kemasyarakatan. Namun dalam proses klarifikasi tersebut, korban diduga mendapat tekanan hingga diminta menyerahkan sejumlah uang.
Dua orang dokter spesialis mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp5 juta. Tidak berhenti di situ, keduanya kembali dimintai tambahan dana sebesar Rp5 juta.
Korban dalam kasus ini terdiri dari dokter, bidan, serta pengusaha mikro di wilayah Kabupaten Batubara.
Sementara itu, pihak yang diduga terlibat adalah oknum personel Satreskrim Polres Batubara, termasuk penyidik Unit Ekonomi yang disebut-sebut mengetahui atau turut terlibat dalam praktik tersebut.
Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polres Batubara, Sumatera Utara, dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir hingga saat ini masih berlanjut.
Dugaan sementara, praktik ini dilakukan dengan memanfaatkan laporan dumas sebagai alat tekanan untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Utara serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut. Namun, hingga berita ini diturunkan, para pelapor mengaku belum mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.
Selain itu, salah satu korban yang berprofesi sebagai dokter juga mengaku mengalami intimidasi dari pihak tidak dikenal melalui pesan WhatsApp maupun pemberitaan yang dinilai menyudutkan.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Daniel S. Sihotang, SH, Marudut H. Gultom, SH, MH, dan P.J.J. Tambunan, SE, SH, MH mengungkapkan bahwa dugaan praktik pemerasan ini memiliki pola yang terstruktur dan sistematis.
Mereka menyebutkan, hingga saat ini telah ada tiga dokter dan dua pengusaha mikro yang mengadu ke Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08 Sumatera Utara. Jumlah korban diperkirakan masih dapat bertambah.
Sejumlah pihak mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mencopot Kapolres Batubara, Kasat Reskrim, serta melakukan evaluasi terhadap penyidik Unit Ekonomi yang diduga terlibat atau melakukan pembiaran, termasuk oknum berinisial Aipda HG.
Dugaan tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik kepolisian dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Dedi, salah satu tokoh masyarakat, menegaskan bahwa upaya Polri dalam meningkatkan profesionalisme tidak boleh tercoreng oleh ulah segelintir oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Masyarakat berharap adanya penanganan yang transparan dan tegas dari Polda Sumatera Utara guna menjaga integritas institusi kepolisian. Hingga saat ini, pihak Polres Batubara maupun Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.





